Telaah Pemikiran Hadits M. Hasbi Ash-Shiddieqy

hasbi

Oleh: Adnan Mahdi

A.  Pendahuluan

Hadits merupakan sebuah narasi yang memberikan informasi tentang perkataan, perbuatan, maupun persetujuan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW. Oleh karena Rasulullah adalah orang yang dipilih Allah untuk menerima wahyu dari-Nya, maka semua perkataan, perbuatan dan persetujuan Rasulullah itu dijadikan sebagai penjelasan atau petunjuk dalam memahami al-Qur’an. Hal ini sejalan dengan pendapatahlu ra’yi bahwa ada 3 fungsi hadits terhadap al-Qur’an, yaitu sebagai bayan taqrir, bayan tafsir danbayan tabdil.[1]

Berbeda dengan Imam Syafi’ie, bahwa menurutnya ada 5 fungsi hadits terhadap al-Qur’an, yaitu: bayan tafsil, bayan takhsish, bayan ta’yien, bayan tasyrie’ dan bayan nasakh.[2] Terlepas dari hal itu, yang jelas mereka sepakat bahwa hadits itu menempati urutan kedua sebagai sumber hukum Islam.

Melihat urgensitas kedudukan hadits dimaksud, maka dalam memilih atau menggunakannya, umat Islam harus lebih berhati-hati karena bukan saja dihadapkan pada pilihan kualifikasi hadits pada tingkat shahih, hasan dan dla’if saja, namun juga hadits maudlu’ yang sudah banyak berada di kalangan kaum muslimin. Untuk itu, sangat diharapkan para ahli hadits untuk menelaah, mengkritisi atau mensortir hadits-hadits yang sudah tersebar secara luas saat ini, agar umat Islam terhindar dari penggunaan hadits dla’if ataumaudlu’.

Dalam konteks Indonesia, salah seorang tokoh yang ikut andil untuk menyumbangkan pikirannya di bidang hadits adalah Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Dia adalah putra kelahiran Aceh yang cukup konsen dalam melakukan kajian-kajian hadits. Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana pemikiran Hasbi tentang hadits, dalam makalah ini akan diilustrasikan secara umum mengenai hal dimaksud. Penulis menyadari bahwa makalah ini belum dapat mewakili pemikiran Hasbi secara proporsional tentang hadits, namun paling tidak, penulis berharap kehadiran makalah ini mampu memberikan kegelisahan intelektual pada mahasiswa sehingga mereka lebih termotivasi untuk mengenali pemikiran Hasbi dari sumber buku aslinya. Semoga.

B.   Sejarah Hidup Hasbi

Nama lengkap Hasbi adalah Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy yang lahir pada tanggal 10 Maret 1904 di Lhokseumawe, Aceh Utara. Dia berasal dari kalangan keluarga pejabat, di mana ibunya yang bernama Tengku Amrah adalah putri Tengku Abdul Aziz yang memangku jabatan Qadli Chik Maharaja Mangkubumi. Hasbi juga keponakan Abdul Jalil yang bergelar Chik di Awe Geutah yang dikenal sebagai ulama sekaligus pejuang bersama Tengku Tapa melawan Belanda.[3] Ayah Hasbi yang bernama al-Haj Tengku Muhammad Husen ibn Muhammad Su’ud adalah anggota rumpun dari Tengku Chik di Simeuluk Samalanga, yang keturunannya dikenal sebagai pendidik sekaligus pejuang yang gigih. Berdasarkan fakta tersebut, ternyata Hasbi tidak hanya berasal dari keluarga pejabat, tetapi juga keluarga pendidik dan pejuang Aceh.

Kendatipun berasal dari keluarga terpandang serta keturunan Abu Bakar Ash-Shiddiq yang ke-37, namun tidak memberikan jaminan keistimewaan hidup pada Hasbi. Hal ini terbukti dengan perjalanan hidup Hasbi, di mana pada saat usianya enam tahun, ibu Hasbi meninggal dunia. Akhirnya ia tinggal bersama saudara ibunya bernama Tengku Syamsiah, karena ayahnya menikah lagi. Dua tahun kemudian yaitu tahun 1912, ibu asuhnya tersebut meninggal dunia, sehingga memaksa ia tinggal bersama kakeknya yang bernama Tengku Maneh. Sejak di rumah kakeknya tersebut, Hasbi sering tidur di Meunasah (Langgar) sampai dia pergi Meudagang[4]atau nyantri.

Sejak remaja, Hasbi sudah dikenal luas oleh masyarakat Aceh, karena ia sudah aktif berdakwah dan berdebat dalam diskusi-diskusi. Dia dipanggil Tengku Muda atau Tengku di Lhok. Pada usia 19 tahun, ia dijodohkan dengan Siti Khadijah, namun usia pernikahan itu tidak berlangsung lama, disebabkan istrinya meninggal saat melahirkan anak pertama. Tidak lama setelah itu, Hasbi menikah lagi dengan Tengku Nyak Aisyah binti Tengku Haji Hanum. Dari hasil pernikahnya itu, ia mendapat empat orang anak, dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Sedangkan dalam bidang keilmuan, Hasbi telah khatam mengaji al-Qur’an sejak usia delapan tahun. Ketika berusia sembilan tahun, dia sudah belajar qira’ah, tajwid dan dasar-dasar tafsir serta fiqih pada ayahnya sendiri. Selama delapan tahun Hasbi menjadi santri dari satu dayah[5] ke dayah lain di Aceh, seperti DayahTengku Chik di Peyeung, Dayah Tengku Chik di Bluk Bayu, Dayah Tengku Chik di Blang Kabu Geudong,Dayah Tengku Chik di Blang Manyak Samakurok, Dayah Tengku Chik Tanjung Barat, dan terakhir belajar diDayah Tengku Chik Kruengkale. Tahun 1920, Hasbi pulang ke Lhokseumawe dan diizinkan untuk membukadayah sendiri.[6]

Adapun dayah yang pertama kali didirikan Hasbi adalah Madrasah di Buloh Beureughang pada tahun 1924, dan didukung oleh Tengku Raja Itam Uleebalang. Namun madrasah itu akhirnya ditutup karena Hasbi melanjutkan pendidikannya di Perguruan Al-Irsyad Surabaya pada tahun 1926 M. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, tahun 1928 Hasbi mendirikan madrasah bersama Syaikh al-Kalali dengan nama al-Irsyad. Lantaran madrasah tersebut telah menggunakan model pembelajaran secara klasikal, maka madrasah itu di klaim masyarakat sebagai sekolah kafir, sehingga tidak ada siswa yang mau mendaftar ke sana, dan akhirnya ditutup.

Kemudian Hasbi pindah ke tempat lain dan mendirikan madrasah al-Huda. Namun sayangnya usaha tersebut tidak mendapat dukungan dari pihak penguasa, dan akhirnya ditutup. Lalu dia pindah ke Kutaraja dan mengajar di sekolah HIS dan MULO Muhammadiyah serta kursus-kursus yang diadakan oleh Jong Islamiten Bond Daerah Aceh (JIBDA). Pada tahun 1937, ia diminta mengajar di Jadam Montasik, dan tahun 1941 mengajar dan membina Ma’had Imanul Mukhlis atau Ma’had Iskandar Muda (MIM) di Lampaku. Hasbi juga mengajar di Leergang Muhammadiyah atau Darul Mu’allimin. Tahun 1940, Hasbi mendirikan sekolah sendiri bernama Darul Irfan.[7]

Adapun tahun 1951, Hasbi pindah ke Yogyakarta untuk mengajar di PTAIN atas permintaan Mentri Agama K.H. Wahid Hasyim. Tahun 1960, dia diangkat menjadi guru besar dalam Ilmu Syari’ah pada IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan dipercaya sebagai Dekan Fakultas Syari’ah sejak tahun 1960 sampai 1972. Selain itu, Hasbi juga mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tahun 1964. Pada tahun 1967 – 1975, Hasbi mengajar dan menjabat Dekan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang. Kemudian antara tahun 1961 – 1971, dia pernah menjabar Rektor di Universitas al-Irsyad Surakarta, di samping menjabat Rektor di Universitas Cokroaminoto Surakarta. Hasbi juga pernah mengajar dan menjadi dosen tamu di Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Muslimin (UMI) di Ujung Pandang. Aktivitas dan kiprah Hasbi di dunia pendidikan baru terhenti ketika ajalnya menjemput (wafat) pada hari Selasa, 9 Desember 1975.[8]

Kendatipun Hasbi telah wafat, namun karya-karyanya masih tetap hidup hingga saat ini, antara lain: Koleksi Hadits-hadits Hukum (9 jilid), Mutiara Hadits (5 jilid), Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Qur’an dan Tafsir Tengku M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Islam dan HAM, Dokumenter Politik Pokok-pokok Pikiran Partai Islam dalam Sidang Konstituante 4 Pebruari 1958, Sejarah Pengantar Ilmu Hadits, Sejarah dan Pengantar Ilmu Tafsir, Kriteria antara Sunnah dan Bid’ah, serta lainnya.

C.  Periodesasi Hadits dalam Pandangan Hasbi

Salah satu perhatian Hasbi yang cukup menarik untuk dikemukakan dalam makalah ini adalah pentingnya mempelajari ilmu dan sejarah atau periodesasi hadits. Cukup banyak buku hadits yang ditulis oleh pakar-pakar hadits, namun jarang ditemukan penekanan khusus seperti yang ditegaskan Hasbi, bahwa orang yang mempelajari hadits tanpa mengetahui sejarahnya laksana orang yang sedang bejalan dalam kegelapan,[9]kendatipun dia bisa melangkah, namun lebih banyak tersandung batu dan sangat sulit untuk mencapai tempat yang sedang dituju. Karena itu, Hasbi menegaskan bahwa mempelajari sejarah perkembangan hadits, baik perkembangan riwayatnya maupun pendewanannya merupakan suatu kemestian, sebab ia dipandang sebagai satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.[10]

Adapun hal pokok yang perlu mendapat perhatian ketika mempelajari sejarah ilmu hadits, di antaranya:

  1. Mempelajari periode-periode ilmu hadits dan nadhariyahnya serta memperhatikan keadaan masyarakat yang mendukung nadhariyah (aliran) itu dan lapangan-lapangan yang telah ditempuh olehnya.
  2. Mempelajari tokoh-tokoh ilmu hadits dengan sedalam-dalamnya dan sehalus-halusnya.[11]

Khusus terkait periodesasi sejarah ilmu hadits, Hasbi membaginya menjadi tujuh masa, yaitu:

  1. Masa wahyu dan pembentukan hukum serta dasarnya sejak diangkatnya Nabi hingga dia wafat (13 S.H – 11 H).
  2. Masa membatasi riwayat pada zaman khulafa rasyidin (12 H – 40 H).
  3. Masa berkembangnya riwayat dan perlawatan dari kota ke kota untuk mencari hadits, khususnya pada masa sahabat kecil dan tabi’in besar (41 H – akhir abad pertama H).
  4. Masa pembukuan hadits (mulai dari permulaan abad ke 2 H hingga akhirnya).
  5. Masa mentashihkan hadits dan menyaringnya (awal abad ketiga hingga akhirnya).
  6. Masa menepis kitab hadits dan menyusun kitab jami’ yang khusus (dari awal abad keempat hingga jatuhnya Bagdad tahun 656 H).
  7. Masa membuat syarah, membuat kitab-kitab takhrij, mengumpulkan hadits-hadits hukum dan membuat kitab-kitab jami’ yang umum serta membahas hadits-hadits (656 H hingga dewasa ini).[12]

Setiap masa yang diklasifikasikan Hasbi di atas, dijelaskan secara gamblang di dalam bukunya, mulai dari sikap para periwayat, cara periwayatan, tokoh-tokoh periwayat dan sebagainya.

D.  Pemikiran Hasbi tentang Hadits

  1. Pengertian

Menurut Hasbi, hadits mengandung beberapa makna, seperti jadid, qarib dan khabar. Kata jadid merupakan lawan dari kata qadim, berarti yang baru. Qarib berarti yang dekat, atau yang belum lama terjadi. Adapunkhabar berarti warta, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan  dari seseorang pada orang lain.[13] Adapun menurut istilah, para muhaddisin mengartikan hadits sebagai segala ucapan, perbuatan dan keadaan Nabi.[14] Sedangkan menurut ahli ushul hadits, yang dimaksud hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi yang terkait dengan hukum.[15]

Menurut Hasbi, salah satu contoh hadits ucapan atau perkataan Nabi, adalah:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya: “Segala amalan itu mengikuti niat (orang yang meniatkan)” (HR. Bukhari dan Muslim).[16]

Sedangkan contoh hadits yang tergolong perbuatan Nabi menurut Hasbi adalah hadits tentang cara-cara mendirikan shalat, rakaatnya, cara mengerjakan amalan haji, adab berpuasa, memutuskan perkara berdasarkan saksi dan berdasarkan sumpah. Semua amalan atau cara tersebut diterima dari Nabi dengan perantaraan sunnah fi’liyah, lalu sahabat menukilkannya. Salah satu contoh haditsnya adalah:

صلوا كما رأيـتمو نـي أصلـي

Artinya: “Shalatlah anda sebagaimana anda melihat saya shalat” (HR. Bukhari dan Muslim dari Malik ibnu Huwairits).

Adapun contoh hadits yang dikategorikan Hasbi sebagai taqrir Nabi, seperti memakan dlab (sejenis biawak), Nabi tidak memakannya dan tidak pula melarang sahabat memakannya. Khalid bertanya kepada Nabi, apakah kita diharamkan memakan dlab, ya Rasulullah? Nabi menjawab:

لاَ وَلَكِنَّهُ طَعَامٌ لَيْسَ فِي أَرْضِ قَوْمِي

Artinya: “Tidak, hanya binatang ini tidak ada di negeri saya” (HR. Bukhari dan Muslim).[17]

Selain hadits, Hasbi juga mengartikan sunnah. Menurut bahasa, arti sunnah adalah jalan yang dijalani. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi, yang menyatakan:

مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Barangsiapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakannya hingga hari kiamat. Dan barangsiapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat” (HR. Bukhari/Muslim)[18].

Sedangkan menurut istilah muhaddisin, sunnah adalah segala yang dinukilkan dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya.[19] Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, Hasbi berkesimpulan bahwa sunnah dan hadits memiliki makna yang berbeda dari segala segi. Tegasnya hadits adalah segala peristiwa yang disandarkan kepada Nabi, walaupun hanya sekali saja terjadinya sepanjang hidup Nabi, walaupun hanya diriwayatkan satu orang saja. Sedangkan sunnah adalah amaliah Nabi yang mutawatir, yaitu cara Nabi melaksanakan ibadah yang dinukilkan kepada umatnya dengan amaliah yang mutawatir. Nabi laksananya bersama para sahabat, kemudian para sahabat melaksanakannya. Kemudian diteruskan pula oleh para tabi’in, walaupun lafadz penukilannya tidak mutawatir, namun cara pelaksanaannya mutawatir.[20] Mungkin saja terjadi perbedaan lafadz dalam meriwayatkan suatu kejadian, atau sanadnya tidak mutawatir, namun dari amaliahnya tergolong mutawatir,[21] maka itu bisa dinamakan sunnah. Jadi jelasnya hadits menurut Hasbi adalah ucapan, perbuatan dan taqrir nabi. Sedangkan sunnah ialah tradisi agama yang dikerjakan Nabi secara tetap dan dilanjutkan oleh sahabat dan salaf yang saleh.[22]

Dalam pandangan Hasbi, sunnah itu ada dua macam, yaitu sunnah fi’liah dan sunnah tarkiah. Sunah fi’liahadalah perbuatan-perbuatan yang dikerjakan oleh Nabi. Pekerjaan yang menunjuk pada tabiat, seperti duduk, berdiri, makan, minum dan sebagainya yang dilakukan oleh Nabi, maka boleh juga dilakukan oleh umatnya. Sedangkan pekerjaan seperti kawin lebih dari empat isteri, masuk ke Mekah dengan tidak ihram, semua itu hanyalah pekerjaan yang khusus untuk Nabi dan tidak dapat diikuti oleh umatnya.[23] Pekerjaan yang dikerjakan Nabi seperti shalat dzuhur empat rakaat, shalat maghrib tiga rakaat dan sebagainya, semua itu berfungsi sebagai penjelasan kepada umatnya, dan umatnya wajib untuk mengikuti. Sementara pekerjaan Nabi berupa keseringan beliau mencukur rambut di Hudaibiah, itu merupakan perbuatan pribadi Nabi sebagai manusia biasa, boleh diikuti oleh umatnya jika sudah ada perintah yang jelas terhadap perbuatannya itu.[24]

Adapun sunnah tarkiah adalah segala pekerjaan ibadah yang tidak dikerjakan oleh Nabi, seperti tidak mengumandangkan azan ketika shalat hari raya, shalat nisfu sya’ban, membaca al-Qur’an untuk mayat dan lain sebagainya. Jika semua perbuatan itu tidak diamalkan oleh umatnya, maka sikap tersebut dipandang sebagai sikap ketaatan kepada Nabi dan hukumnya sunnah.[25]

Selain kedua istilah di atas, Hasbi juga menjelaskan arti khabar dan atsar terkait suatu berita yang berhubungan dengan Nabi. Khabar menurut bahasa adalah berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain. Menurut istilah ahli hadits, khabar berarti segala warta yang berasal dari Nabi, sahabat maupun tabi’in.[26] Jadi, konklusi makna khabar adalah segala sesuatu berita yang bersumber dari Nabi, sahabat atau tabi’in. Sedangkan atsar menurut bahasa adalah bekas sesuatu, sisa sesuatu atau nukilan (yang dinukilkan). Adapun menurut istilah, arti atsar sama dengan arti khabar dan hadits.[27] Kendatipun khabardan atsar mendapat tempat dalam kajian Hasbi, namun hal itu hanya digunakan untuk membedakan bahwa kedua istilah itu lebih luas ruang lingkupnya dibanding sunnah dan hadits.

  1. Kualifikasi Hadits sebagai Sumber Hukum

Menurut Hasbi, kebanyakan ulama ushul dan kalam telah membagi hadits menjadi dua, yaitu mutawatir danahad. Sedangkan sebagian ulama lainnya ada yang membaginya menjadi tiga, yaitu: mutawatir, masyhur, dan ahad. Dari kedua pendapat itu, Hasbi lebih cenderung dengan pendapat pertama, bahwa hadits itu dibagi dua, yaitu mutawatir dan ahad.[28]

Mutawatir menurut bahasa bermakna muttabi’ yaitu yang datang bersama kita, atau yang beriring-iringan antara satu dengan lainnya tanpa ada tenggang waktu. Sedangkan menurut istilah, hadits mutawatiradalah khabar yang didasarkan pada panca indera, baik dilihat maupun didengar sendiri oleh orang yang memberitakannya dalam jumlah yang banyak, yang menurut adat sangat mustahil mereka berdusta dalam memberitakannya. Menurut Hasbi, para ulama mutaakhirin menetapkan tiga syarat bagi hadits mutawatir, yaitu: khabar yang diberitakan harus diperoleh dengan panca indera, jumlah pemberitanya banyak dan mustahil dengan jumlah tersebut mereka dapat bersepakat untuk berdusta, serta jumlah pemberitanya yang sama atau seimbang dari tiap generasi. Hadits mutawatir ada tiga macam, yaitu lafdhi, ma’nawi dan‘amali.[29] Oleh karena hadits mutawatir itu tidak diragukan lagi keberadaannya, maka jarang sekali ulama mengkaji mutu atau kualitas hadits tersebut.

Sedangkan hadits ahad menurut bahasa berarti satu, atau mereka yang datang seorang demi seorang. Menurut istilah, hadits ahad berarti khabar yang jumlah perawinya lebih sedikit dari jumlah haditsmutawatir, bisa berjumlah satu, dua, tiga, empat dan seterusnya, yang jumlah itu tidak sama dengan jumlah perawi hadits mutawatir.[30] Oleh karena jumlah para perawinya sedikit, sehingga para ulama berbeda pendapat untuk memakai atau mengamalnya. Bagi segolongan ulama, seperti al-Qasyani, Ibnu Daud dan sebagian ulama Dhahiriyah mengatakan, bahwa tidak wajib bagi kita untuk mengamalkan haditsahad. Sementara bagi jumhur ulama ushul, mengatakan bahwa hadits ahad wajib diamalkan jika telah diakui tingkat keshahihannya.[31] Untuk menghindari keraguan dalam mengamalkan hadits ahad tersebut, sebagian besar ulama berusaha keras untuk mengkajinya dengan melakukan klasifikasi (kualifikasi) kualitas dan tingkatan hadits tersebut.

Menurut Hasbi, pada mulanya kualifikasi hadits hanya dibagi dua, yaitu shahih dan dla’if. Namun, sejak masa at-Turmudzi, pembagian tersebut ditambah dengan istilah hadits hasan.[32] Setelah masa itu, pembagian hadits lebih populer dikenal dengan hadits shahihhasan dan dla’if.

Hadits shahih adalah hadits yang memenuhi lima syarat pokok, yaitu bersambung sanadnya, sejahtera dari kejanggalan dan ‘illat, perawinya adil dan dlabit.[33] Menurut Hasbi, hadits shahih itu terbagi dua macam, yaitu: shahih li dzatih dan shahih li ghairih. Maksud hadits shahih li dzatih, ialah hadits yang melengkapi lima sifat yang dipersyaratkan. Sedangkan hadits shahih li ghairih adalah hadits yang memenuhi lima syarat tersebut, tetapi salah satu darinya memiliki kelemahan, seperti perawinya adil, tapi kurang dlabit. Contoh hadits shahih li ghairih, adalah:

ان رسول الله صم قال: لو لا ان اشق على امتى لامرتهم بالسواك عند كل صلاة

Artinya: Bahwasa Rasulullah SAW bersabda: “Sekiranya aku tidak menyusahkan umatku, tentulah aku menyuruh mereka bersiwak setiap shalat” (HR. Bukhari dan Turmudzy).[34]

Untuk mendefinisikan hadits hasan, Hasbi mengutip pendapat al-Hafidh, yaitu hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil namun kurang kuat ingatannya, bersambung sanadnya, terhindar dari ‘illat serta tidak ada unsur kejanggalan. Hadits hasan juga dibagi dua, yaitu hasan lidzatihi dan hasan li ghairihi. Khusus untuk hadits hasan li ghairihi, pada mulanya ia adalah hadits dla’if, karena ada muttabi’nya sehingga naik statusnya menjadi hasan li ghairihi.[35]

Adapun hadits dla’if merupakan hadits yang tidak memenuhi syarat hadits shahih dan hasan. Hadits dha’ifitu memiliki kelemahan, seperti gugurnya perawi dalam sanad atau perawinya cacat karena dusta, lalai pada hapalannya, kurang baik akhlaknya, menyalahi perawi yang terpercaya, tidak diketahui keadaannya, banyak kekeliruannya dalam meriwayatkan hadits, dan lain sebagainya.[36]

Menurut Hasbi, seluruh ulama sepakat bahwa hadits dla’if tidak boleh digunakan dalam menetapkan hukum. Mereka hanya berselisih dalam hal menggunakan hadits dla’if untuk menerangkan keutamaan amal (fada’ilal-a’mal). Hasbi mengatakan bahwa fada’il al-a’mal seperti yang dimaksud an-Nawawi dalam al-Adzkarbukan suatu perbuatan sunnah. Dia hanya menunjuk kepada keutamaan suatu perbuatan saja. Karena itu, menggunakan hadits dla’if untuk menetapkan suatu perbuatan hukum sunnah sama sekali tidak dibenarkan.[37] Lain halnya dengan hadits shahih dan hasan, keduanya dibenarkan untuk menetapkan suatu hukum.

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa hadits dapat ditetapkan sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Qur’an. Dalam hal ini, Hasbi menyetujui pendapat Imam Ahmad yang mengatakan bahwamencarihukum dalam al-Qur’an haruslah melalui hadits. Mencari agama demikian pula. Jalan yang telah dibentangkan untuk mempelajari fiqih Islam dan syari’atnya ialah hadits/sunnah. Mereka yang mencukupi dengan al-Qur’an saja, tidak memerlukan pertolongan hadits dalam memahamkan ayat, dalam mengetahui syari’atnya, sesatlah perjalanannya dan tidak akan sampai kepada tujuan yang dikehendaki.[38] Melalui kutipan tersebut, Hasbi secara tegas menyatakan bahwa hadits merupakan sumber hukum kedua yang tak bisa diabaikan oleh umat Islam.

  1. Keprihatinan Hasbi terhadap Hadits Maudlu’

Menurut Hasbi, tidak ada keraguan untuk menggunakan hadits shahih dalam menetapkan suatu hukum. Namun, dalam menggunakannya, kaum muslimin harus berhati-hati. Sikap kehati-hatian ini bukan saja karena ada hadits yang berbeda-beda kedudukannya seperti shahihhasan, dan dhaif, tapi juga ada hadits yang maudlu’.

Menurut Hasbi, hadits maudlu’ secara bahasa berarti sesuatu yang diletakkan, dibiarkan, menggugurkan, meninggalkan atau berita bohong yang dibuat-buat. Sedangkan menurut ulama hadits, arti hadits maudlu’adalah hadits yang dibuat-buat, yaitu hadits yang memiliki cacat karena kedustaan perawinya.[39]

Menurut Hasbi, hadits palsu dan tertolak (maudlu’) sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah. Hadits maudlu’merupakan sisipan dari musuh-musuh Islam yang beroperasi di kalangan kaum muslimin. Untuk mengenali hadits maudlu’ dapat dilihat dari dua aspek, yaitu pada sanad dan matannya.[40] Tanda-tanda pada sanadnya adalah pengakuan perawinya sendiri, keadaan perawinya serta hal-hal yang mendorong dia membuat hadits, perawinya terkenal pendusta dan tidak ada orang lain yang meriwayatkan hadits itu selain dia sendiri dan kenyataan sejarah bahwa perawi itu tidak mungkin bertemu dengan orang yang dikatakannya sebagai penerima hadits itu.[41]

Sedangkan tanda-tanda pada matannya adalah susunan kalimat dan lafalnya buruk, maknanya rusak karena berlawanan dengan hal-hal yang mudah diketahui akal dan tidak pula dapat ditakwilkan, berlawanan dengan hal-hal yang mudah diketahui akal dan tidak pula dapat ditakwilkan. Selain itu, tanda-tanda haditsmaudlu’ juga dapat diketahui dari adanya matan yang berlawanan dengan kenyataan, ilmu pengetahuan, tidak sesuai dengan logika tentang kesucian Allah, meyalahi sunnatullah, memuat dongeng yang tidak masuk akal, menyalahi keterangan al-Qur’an dan lainnya.[42]

Adapun contoh hadits maudlu’ diantaranya adalah sebagai berikut:

Maudlu’ karena perawinya berdusta

قال النبي ص م لا سبق الا فى نصل او فى خف اوحافر او جناح

Artinya: Bersabdalah Nabi SAW; Tidak boleh diadakan perlombaan taruhan, melainkan pada perlombaan memanah, atau pada balapan unta, atau kuda, atau pada melagakan burung.[43]

Maudlu’ karena matannya bertentangan dengan akal sehat

من اتخذ ديكا ابيض لم يقربه شيطا ن

Artinya: Barangsiapa memelihara ayam putih, niscaya tidak didekati oleh syaithan.

Sebab-sebab munculnya hadits maudlu’ diantaranya: sikap fanatik terhadap kelompok suku atau politik, mencari perhatian dari pendengar atau peminatnya, perselisihan dalam masalah fikih atau kalam, atau karena dendam dan benci dari orang-orang zindiq.[44] Setelah mengetahui tanda dan sebabnya tersebut, maka setiap umat Islam harus berhati-hati dalam menggunakan hadits, agar terhindar dari penggunaan hadits maudlu’.

E.   Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan pemikiran Hasbi secara umum sebagai berikut:

  1. Mempelajari sejarah perkembangan hadits, baik perkembangan riwayat maupun pendewanannya merupakan keharusan, karena ia dipandang sebagai satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ada tujuh periode sejarah ilmu hadits, yaitu masa wahyu dan pembentukan hukum serta dasarnya sejak diangkatnya Nabi hingga dia wafat; masa membatasi riwayat pada zaman khulafa rasyidin; masa berkembangnya riwayat dan perlawatan dari kota ke kota untuk mencari hadits, khususnya pada masa sahabat kecil dan tabi’in besar; masa pembukuan hadits; masa mentashihkan hadits dan menyaringnya; masa menepis kitab hadits dan menyusun kitab jami’ yang khusus; dan masa membuat syarah, membuat kitab takhrij, mengumpulkan hadits hukum dan membuat kitab jami’ yang umum serta membahas hadits-hadits.
  2. Hadits dan sunnah memiliki makna yang berbeda. Hadits adalah ucapan, perbuatan dan taqrir nabi. Sedangkan sunnah ialah tradisi agama yang dikerjakan Nabi secara tetap dan dilanjutkan oleh para sahabat dan salaf yang saleh.
  3. Kualifikasi hadits yang populer, ada tiga tingkatan, yaitu: shahih, hasandan dla’if. Hadits shahih adalah hadits yang memenuhi lima syarat pokok, yaitu bersambung sanadnya, sejahtera dari kejanggalan dan‘illat, perawinya adil dan dlabit. Hadits hasan adalah hadits yang dinukilkan oleh orang yang adil namun kurang kuat ingatan, bersambung sanadnya, terhindar dari ‘illat serta tidak ada unsur kejanggalan. Hadits dla’if adalah hadits yang tidak memenuhi syarat hadits shahih dan hasan. Hadits dla’if tidak boleh digunakan dalam menetapkan hukum, kecuali untuk menerangkan keutamaan amal (fada’il al-a’mal) saja.
  4. Hadits maudlu’ adalah hadits yang sengaja dibuat-buat, yaitu hadits yang memiliki cacat karena kedustaan perawinya. Hadits maudlu’ sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Taufik, Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia, Jakarta: LP3ES, 1987

Maziyah, Alif, Pemikiran M. Hasbi Ash-Shiddieqy tentang Hadis dan Sunnah, Seri Tesis, Yogyakarta: PPS UIN Sunan Kalijaga, 2006.

Melalatoa, M. Yunus, Ensiklopedi Suku Bangsa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1995.

Mohammad A. K., The Curiculum of Islamic Studies in Traditional and Modern Dayahs in Aceh: a Comparative Study, dalam al-Jami’ah, Journal of Islamic Studies, vol. 39, no. 1, January – June, 2001.

Shiddieqy, T. M. Hasbi Ash-, Kriteria antara Sunnah dan Bid’ah, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

————————————-, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits, Jilid I, Jakarta: Bulan Bintang, 1987.

————————————-, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, cet. VI, Jakarta: Bulan Bintang, 1999.

Shiddiqi, Nourouzzaman, Jeram-jeram Peradaban Muslim, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

————————, Fiqh Indonesia: Penggagas dan Gagasannya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.


[1] Bayan taqrir adalah keterangan yang didatangkan oleh sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan dalam al-Qur’an. Bayan tafsir adalah menerangkan makna tersembunyi dalam al-Qur’an. Bayan tabdil atau bayan nasakh yaitu mengganti sesuatu hukum. Lihat T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Jakarta: Bulan Bintang, 1999), cet. VI, hlm. 156-159.

[2] Bayan tafsil menjelaskan ayat-ayat yang mujmal (sangat ringkas petunjuknya). Bayan takhsish yaitu menentukan sesuatu dari umumnya ayat. Bayan ta’yin adalah menentukan mana yang dimaksud dari dua atau tiga perkara yang mungkin dimaksudkan. Bayan tasyrie’ yaitu menetapkan sesuatu hukum yang tidak diperoleh dalam al-Qur’an. Bayan nasakh adalah menentukan mana yang dinasikhkan dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat al-Qur’an yang kelihatan berlawanan. Ibid., hlm. 164.

[3] Nourouzzaman Shiddiqi, Fiqh Indonesia: Penggagas dan Gagasannya, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997), hlm. 3.

[4] Meudagang adalah pergi ke dayah yang biasanya terletak di luar desa atau gampong sendiri untuk mencari ilmu. Lihat Taufik Abdullah, Islam dan Masyarakat: Pantulan Sejarah Indonesia, (Jakarta: LP3ES, 1987). Lihat juga Alif Maziyah,Pemikiran M. Hasbi Ash-Shiddieqy tentang Hadis dan Sunnah, Seri Tesis, (Yogyakarta: PPS UIN Sunan Kalijaga, 2006), hlm. 21.

[5] Dayah adalah sistem sekolah Islam tradisional yang berada di Aceh. Biasanya di sekeliling sekolah didirikan masjid, tempat tinggal santri (Rangkang/dangau), Bale (hall), perpustakaan, ruang kelas dan ruang administrasi. Dayah dikepalai oleh seorang Tengku Chik. Tanah yang digunakan untuk dayah biasanya adalah tanah wakaf masyarakat yang berada di pinggiran desa. Lihat M. Yunus Melalatoa, Ensiklopedi Suku Bangsa Indonesia, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1995), hlm. 4. Lihat juga Mohammad A. K., The Curiculum of Islamic Studies in Traditional and Modern Dayahs in Aceh: a Comparative Study, dalam al-Jami’ah, Journal of Islamic Studies, vol. 39, no. 1, January – June, 2001, hlm. 78.

[6] Nourouzzaman Shiddiqi, Fiqh Indonesia…, hlm. 13 – 14.

[7] Ibid, hlm. 20 – 24.

[8] Ibid, hlm. 17 – 45.

[9] Ibid, hlm. 45.

[10] Ibid, hlm. 44.

[11] Ibid, hlm. 45.

[12] Ibid, hlm. 46-47.

[13] T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar …, hlm. 1.

[14] Ibid., hlm. 3.

[15] Ibid., hlm. 4.

[16] Ibid., hlm. 7.

[17] Ibid, hlm. 9.

[18] Ibid, hlm. 5-6.

[19] Ibid, hlm. 6.

[20] Lihat Nourouzzaman Shiddiqi, Fiqh Indonesia…, hlm. 111. Serta lihat pula Alif Maziyah,Pemikiran M. Hasbi Ash-Shiddieqy.., hlm. 76. Perlu diperhatikan juga bahwa istilah sunnah juga digunakan Hasbi untuk membedakan antara amalan sunnat dan amalan bid’ah. Lihat juga T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Kriteria antara Sunnah dan Bid’ah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), hlm. 29.

[21] Hasbi tidak memberikan contoh secara konkrit sunnah yang berbeda lafadz dalam periwayatan, atau sanad yang tidak mutawatir namun amaliahnya mutawatir, sehingga sulit dihadirkan wujud konkrit sunnah yang dimaksudnya tersebut.

[22] Nourouzzaman Shiddiqi, Jeram-jeram Peradaban Muslim, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 226.

[23] T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Kriteria antara Sunnah…, hlm. 21.

[24] Ibid.

[25] Ibid, hlm. 23.

[26] Ibid, hlm. 14.

[27] Ibid, hlm. 15.

[28] T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits, Jilid I, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), hlm. 56.

[29] Ibid., hlm. 56-60.

[30] Ibid., hlm. 66.

[31] Ibid., hlm. 100.

[32] Ibid., hlm. 161.

[33] Ibid., hlm. 110.

[34] Ibid., hlm. 111-112. Hadits itu shahih melalui riwayat Bukhari dari jalur al-A’raj ibn Hurmuz dari Abu Hurairah. Namun, riwayat Turmudzy melalui jalur Muhammad ibn ‘Amer yang kurang kuat ingatannya, dari Abu Salamah dari Abi Hurairah, sehingga hadits itu dinilai hasan saja. Akan tetapi, hadits tersebut mempunyai muttabi’ yaitu diriwayatkan oleh segolongan yang selain Muhammad dari Abu Salamah, maka naiklah nilainya menjadi shahih li ghairih.

[35] Ibid., hlm. 162-166.

[36] Ibid., hlm. 220-221.

[37] Ibid., hlm. 339-340.

[38] T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar…, hlm. 154.

[39] T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu… hlm. 360.

[40] Ibid., hlm. 361.

[41] Ibid., hlm. 362-366.

[42] Ibid., hlm. 366-375.

[43] Ghiyats telah menambahkan perkataan اوحافر او جناح pada hadits tersebut. Tujuan Ghiyats itu adalah untuk mencari muka di depan khalifah al-Mahdi  yang sedang mengadu burung merpati. Ibid., hlm. 364

[44] Ibid., hlm. 375-380.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s