Konsep Muhkamat-Mutasyabihat, Masyarakat, dan Khilafah M. Dawam Rahardjo

al-quran-solusi

Oleh: Adnan Mahdi

A.  Pendahuluan

Pembahasan seputar pemikiran atau penafsiran seseorang terhadap al-Qur’an memang menarik dilakukan, karena dari kajian tersebut biasanya akan diperoleh sesuatu yang baru dan berbeda dengan para pemikir atau penafsir sebelumnya. Hal ini disebabkan setiap pemikir atau penafsir banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial historis dan perkembangan yang terjadi pada masanya. Apalagi ada sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa setiap pembaharu itu biasanya akan menulis sebuah tafsir yang berbeda dari tafsir-tafsir sebelumnya. Pernyataan ini tentunya akan semakin memperkuat asumsi penulis di atas, bahwa akan ditemukan sesuatu yang baru dari kajian yang dilakukan terhadap pemikiran dan hasil penafsiran seseorang.

Berangkat dari keyakinan itulah, penulis melakukan kajian terhadap pemikiran dan penafsiran al-Qur’an oleh Dawam Rahardjo. Namun penulis menyadari, bahwa sulit rasanya untuk melakukan kajian secara keseluruhan dari hasil pemikiran dan penafsiran Dawam Rahardjo dalam makalah ini, mengingat keterbatasan waktu yang tersedia. Untuk itu, dalam makalah ini penulis hanya memilih tiga pokok bahasan mengenai konsep muhkamat dan mutasyabihat, masyarakat, serta konsep khilafah yang telah dibahas Dawam Rahardjo. Semoga dari pembahasan ini, dapat ditemukan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi pengembangan studi al-Qur’an bagi pembacanya.

B.   Biografi Dawam Rahardjo

Mohammad Dawam Rahardjo lahir di Kampung Baluwarti, Solo, Jawa Tengah, pada tanggal 20 April 1942.[1]Dawam Rahardjo adalah anak sulung dari delapan bersaudara, putra dari pasangan Muhammad Zuhdi Rahardjo dan Muthmainnah. Aktivitas masa kecil Dawam Rahardjo dimulai dengan pengenalannya terhadap ilmu-ilmu agama, seperti mengaji dan menghafal beberapa surat dalam Juz ‘Amma dari lingkungan keluarganya. Ia juga belajar dasar-dasar pendidikan agama, seperti bahasa Arab, Fiqih, Tafsir dan Hadis. Ia juga pernah memperdalam ilmu tajwidnya di Pesantren Krapyak selama satu bulan.[2] Ketika beranjak remaja, Dawam Rahardjo sangat gemar membaca dan menulis. Pada usianya itu, dia telah mampu menerjemahkan puisi dalam bahasa Inggris, sedangkan pada waktu dewasa ia juga sudah mampu membuat syair dan menulis cerita pendek. Berawal dari kemampuannya itu, Dawam Rahardjo cukup aktif menulis di berbagai kolom dan artikel, bahkan ia juga produktif dalam menulis buku ilmiah.

Dawam Rahardjo dikenal sebagai seorang ekonom serta diakui sebagai tokoh intelektual muslim awal (sejak tahun 1960-an) yang sangat intens memperjuangkan ide-ide kebebasan dan pluralisme di Indonesia. Menurut Dawam Rahardjo,[3] pluralisme merupakan sebuah jalan menuju kedamaian, karena dengan sikappluralis itu, seseorang akan mampu menemukan dan memahami kebenaran yang terdapat di dalam berbagai kitab suci. Sedangkan toleransi adalah kata kunci kedamaian untuk menuju kemajuan yang dicita-citakan. Tanpa toleransi, Islam sulit memperoleh kemajuan. Adapun makna kebebasan beragama menurut Dawam Rahardjo[4] adalah kebebasan untuk memilih agama atau menentukan agama yang dipeluk, serta kebebasan untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing. Lebih lanjut dia mengatakan,[5] bahwa negara harus bersikap netral terhadap semua agama dan negara tidak berhak untuk melarang lahirnya aliran kepercayaan atau agama apapun. Intinya, negara tidak perlu mengatur kepercayaan.

Dawam Rahardjo dikenal sebagai seorang multidimensi, karena dia adalah seorang cendekiawan, budayawan, aktivis LSM, pengusaha, pemikir Islam[6] sekaligus seorang penafsir[7]. Munculnya minat Dawam Rahardjo untuk mengkaji al-Quran merupakan panggilan hati. Kesadaran tersebut muncul pada tahun 1980 ketika dirinya berumur 40 tahun[8] dan memegang jabatan sebagai direktur LP3ES. Ada dua hal penting yang mempengaruhi orientasi pemikiran Dawam Rahardjo, pertama karena pergulatannya dengan objek penelitian yaitu pesantren, melahirkan kesadaran untuk mengkaji Islam lebih intensif langsung kepada dua sumber pokoknya  yaitu al-Quran dan as-Sunnah. Kedua karena pengaruh pendidikan keluarga, khususnya sang ayah yang memberikannya inspirasi untuk menggali al-Quran.[9] Menurut Dawam Rahardjo,[10] ayahnya adalah seorang mufassir al-Qur’an dan motivatornya yang tidak pernah bosan untuk menanamkan kecintaan al-Qur’an kepadanya.

Pendidikan Dawam Rahardjo dimulai di Madrasah Bustanul Athfal Muhammadiyah (setingkat TK) di Kauman yang terletak di sebelah utara Masjid Besar Solo. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah di Masjid Besar Solo. Pagi harinya ia mengikuti sekolah umum Al-Robithoh al-Allawiyyah di kelas 1. Ketika masuk ke Sekolah Dasar (SD), Dawam Rahardjo langsung ke kelas 2 di Sekolah Rakyat Loji Wetan, yang letaknya tepat di depan Pasar Kliwon yang ditamatkannya pada tahun 1954. Pada usia yang sama, Dawam Rahardjo juga sekolah di Madrasah Al-Islam pada sore harinya dan satu sekolahan dengan Amien Rais.

Setelah tamat di Sekolah Dasar, dia melanjutkan pendidikannya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Solo dan menamatkannya pada tahun 1957. Kemudian ia melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas di Manahan, Solo dan lulus tahun 1961. Setelah lulus SMA, Dawam Rahardjo mendapat kesempatan mengikuti program AFS (American Field Service) dan menjadi siswa di Borach High School, Idaho, Amerika Serikat selama satu tahun. Pada saat itu, dia sering pergi ke Gereja setiap minggu, pernah menjadi anggota koor dan Sunday Morning Class yang mengajarkan Bible di First Presbyterian Church di Boise.[11] Setelah tamat dari SMA, Dawam Rahardjo melanjutkan studinya di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada dan memperoleh sarjana lengkap pada tahun 1969.[12]

Dawam Rahardjo tercatat cukup produktif menulis di berbagai media massa, jurnal dan juga buku-buku, baik seputar ekonomi maupun keislaman. Karya-karyanya, di antaranya: Pesantren dan Pembaharuan; Insan Kamil, Konsepsi Manusia Menurut Islam; Pergulatan Dunia Pesantren, Membangun dari Bawah; Konsepsi Manusia dalam al-Quran; Deklarasi Mekah, Esai-esai Ekonomi Islam; Intelektual, Intelegensia, dan Perilaku Politik Bangsa; Risalah Cendekiawan Muslim; Perspektif Deklarasi Makkah, Menuju Ekonomi Islam;Masyarakat Madani, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial; Ensiklopedia Al-Quran, Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci; Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi; Islam dan Transformasi Sosial Budaya; dan Paradigma al-Quran, Metodologi Tafsir dan Kritik Sosial.

C.  Beberapa Pemikiran M. Dawam Rahardjo

Pada bagian ini, penulis akan memaparkan beberapa pemikiran dari Dawam Rahardjo, di antaranya mengenai konsep muhkamat mutasyabihat, konsep masyarakat, dan konsep khilafah.

Muhkamat dan Mutasyabihat

Pembahasan mengenai konsep muhkamat dan mutasyabihat, pada prinsipnya tidak dilakukan secara khusus oleh Dawam Rahardjo. Tetapi dia cukup banyak menyinggung kedua konsep tersebut saat menjelaskan hipotesisnya terkait dengan al-Fatihah sebagai al-Qur’an in a nutshell (surat al-Fatihahsebagai al-Qur’an dalam esensi).

Menurut Dawam Rahardjo, surat al-Fatihah adalah surat yang cukup pendek, tetapi sangat padat makna.[13] Menurut hipotesisnya:

  1. Tujuh ayat dalam surat al-Fatihah itu dijelaskan secara berulang-ulang dalam seluruh isi al-Qur’an.
  2. Al-Qur’an sebenarnya berintikan atau intisarinya tercakup dalam surat al-Fatihah.
  3. Isi al-Qur’an itu seluruhnya menjelaskan tujuh ayat dalam surat al-Fatihah.
  4. Tujuh ayat dalam surat al-Fatihah itu, membagi habis kandungan al-Qur’an, atau seluruh kandungan al-Qur’an dapat dibagi habis oleh tujuh ayat dalam surat al-Fatihah.
  5. Al-Fatihah disebut Qur’an yang agung, karena al-Fatihah adalah al-Qur’an in a nutshell atau al-Qur’an dalam esensi.[14]

Setelah memaparkan hipotesisnya tersebut, selanjutnya Dawam Rahardjo mengatakan bahwa surat al-Fatihah itu terdiri dari ayat-ayat yang muhkamat. Fungsi dari al-Fatihah di sini sebagai alat pembuka atau kunci untuk memahami ayat-ayat dalam batang tubuh al-Qur’an. Berhadapan dengan al-Fatihah yangmuhkamat ini, maka batang tubuh al-Qur’an berkedudukan sebagai ayat-ayat mutasyabihat, yaitu ayat yang “menyerupai”, yang berfungsi menjelaskan ayat-ayat muhkamat, karena surat al-Fatihahmengandung makna yang mendalam atau mengandung substansi makna,[15] yang masih memerlukan penjelasan dari ayat lain.

Dalam surat Ali Imran, [3]: 7, dijelaskan bahwa ayat-ayat yang muhkamat atau ayat-ayat yang menentukan itu disebut Umm al-Kitab, atau induk kitab yang berfungsi sebagai landasan dan sumber mata air, atau induk referensi ayat-ayat lain yang mutasyabihat. Dalam posisinya tersebut, al-Qur’an berfungsi sebagai asas, sebagai kacamata, sebagai kaca pembesar atau mikroskop untuk melihat batang tubuh al-Qur’an, atau dalam istilah filsafat ilmu, al-Fatihah berfungsi sebagai “paradigma” yang dipakai untuk menyoroti ayat-ayat lain.[16]

Dalam menghadapi ayat al-Qur’an yang sangat kompleks, sering dirasakan ketidakjelasan arti dan maksud dari suatu ayat, karena masih bersifat mutasyabihat. Untuk mengatasinya, harus dilakukan dengan cara mengkonfrontasikan antara ayat-ayat mutasyabihat dengan ayat-ayat muhkamat, yaitu al-Fatihah. Karena itu, untuk mengetahui makna setiap surat atau ayat, perlu dikaji melalui perspektif al-Fatihah. Jadi, selain ayat dan istilah dalam al-Fatihah dapat diuraikan lebih lanjut dengan ayat al-Qur’an yang lain, sedangkan ayat yang lain dapat juga dikembalikan kepada induk atau “ibu” dari al-Qur’an, yaitu al-Fatihah.[17]

Sebagai contoh awal, Dawam Rahardjo memilih surat al-Masad atau al-Lahab [111]: 1-5:

Artinya: Binasalah kedua tangan abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.

Ayat di atas tampak bersifat mutasyabihat. Abu Lahab bukanlah nama seseorang, tetapi sebuah julukan yang diberikan kepada paman Nabi, bernama ‘Abd al-‘Uzza. Abu Lahab dikenal sebagai seorang yang bertemperamen panas bagaikan api yang menyala. Karena itu, ia diberi sebutan “bapak api menyala”. Istilah “dua tangan Abu Lahab akan binasa” adalah ungkapan yang melukiskan sia-sianya segala usaha Abu Lahab. Harta yang menimbulkan wibawa dan kekuatan padanya, yang dapat pula ia pergunakan untuk melakukan kekerasan, tidak akan berguna. Bahkan situasi itu justru akan menimbulkan kehidupan yang panas, penuh permusuhan. Hidupnya di dunia akan terbakar, demikian pula kelak di akhirat, seperti diungkapkan dalam ayat ke 3. Berdasarkan riwayat Ibn Jarir dan Ibn Mundzir yang bersumber dari kesaksian Yazid ibn Zayd dan Ikrimah, ayat yang terakhir menyangkut istri ‘Abd al-‘Uzza yang ikut menyebarkan berita fitnah dan kebohongan tentang Nabi. Perbuatan seperti itu dilukiskan dengan ungkapan seperti “membawa kayu bakar”, yang membakar anggota masyarakat dengan berita bohong dan fitnah. Tetapi akibat perbuatannya itu, istri Abu Lahab justru hidup dalam kesesakan yang menyebabkan ia susah bernafas, bagaikan lehernya dijerat dengan tali pintalan.[18]

Semua yang dijelaskan di atas menggambarkan seseorang yang menentang kebenaran. Karena sifatnya yang mutasyabihat, maka ayat itu bukan hanya berlaku bagi ‘Abd al-‘Uzza dan istrinya saja, karena yang dilukiskan itu dinyatakan dengan bahasa ungkapan, yang bisa berlaku di tempat dan pada waktu lain. Dalam perspektif al-Fatihah, surat ini merupakan keterangan lebih lanjut dari bagian ayat ke 7, yang memberikan ilustrasi terhadap golongan “maghdlub” atau golongan yang terkena murka Allah karena sikap dan perbuatannya yang menentang kebenaran.[19]

Adapun contoh aplikasi lainnya, bahwa dalam surat-surat pendek pada periode Makkiyah, terdapat berbagai keterangan yang langsung dan mudah dikenali sebagai penjabaran dari ayat-ayat surat al-Fatihah. Misalnya surat al-Ikhlas, [112]: 1-4, seluruhnya menjelaskan perihal Allah pada ayat 1 dan 2 dalam surat al-Fatihah. Surat al-Kafirun, [109]: 1-6, secara eksklusif dan menyeluruh menjelaskan ayat 5 dalam surat al-Fatihah. Sedangkan surat al-Rahman, pada pokoknya menjelaskan implikasi dari sifat Allah yang Maha Pengasih (rahman) pada ayat 1 dan 3. Adapun untuk surat-surat yang panjang, cara kerjanya harus dimulai dengan menilai surat demi surat, kelompok surat, atau kelompok kalimat dan bagian keterangannya.[20] Setelah itu, baru dikonfrontasikan dengan ayat-ayat atau tema yang ada dalam surat al-Fatihah. Melalui cara kerja seperti itu, akan terlihat bahwa ayat-ayat mutasyabihat telah dijelaskan oleh ayat-ayat muhkamat dalamal-Fatihah, meskipun hipotesis ini masih perlu dilakukan pengujian yang lebih lanjut dan serius.

Masyarakat

Istilah masyarakat atau ummah dalam al-Qur’an, disebut sebanyak 64 kali dalam 24 surat. Dalam frekuensi sebanyak itu, kata atau istilah ummah mengandung sejumlah arti, seperti bangsa (nation), masyarakat atau kelompok masyarakat (community), agama (religion) atau kelompok keagamaan (religious community), waktu (time) atau jangka waktu (term), dan pemimpin atau sinonim dengan imam.[21] Dari beberapa kandungan arti itu, penulis memfokuskan istilah ummah dengan arti masyarakat.

Mengutip pendapat Ali Syariati, Dawam Rahardjo menuliskan bahwa istilah ummah itu berasal dari kataamma, yang berarti “berniat” dan “menuju”. Istilah ummah juga berkaitan dengan kata amam yang artinya di muka, lawan dari kata wara’ atau khalf, yang berarti belakang. Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik tiga arti, yaitu: gerakan, tujuan, dan ketetapan kesadaran. Dalam amma, tercakup pengertian taqaddumatau kemajuan, sehingga lahir empat makna lagi, yaitu: ikhtiar, gerakan, kemajuan, dan tujuan. Berlandaskan hal itu dan melalui perbandingan dengan istilah lain, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak menganggap hubungan darah, tanah, perkumpulan atau kesamaan tujuan, pekerjaan dan alat produksi, ras, indikator sosial, dan jalan hidup sebagai ikatan dasar yang suci antara individu. Namun, yang menyatukanummah adalah “perjalanan” bersama-sama yang ditempuh sekelompok manusia. Jadi, ummah berarti sekumpulan orang yang setiap individunya telah sepakat dalam satu tujuan, dan masing-masing mereka saling membantu agar bergerak ke arah tujuan yang diharapkan, atas dasar kepemimpinan yang sama.[22]

Pada masa periode Madinah, Dawam Rahardjo menerangkan telah turun satu ayat yang memerintahkan pembentukan suatu ummah, seperti yang tercantum dalam Q.S. Ali Imran, [3]: 104:

Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Dalam ayat di atas, arti ummah tidak identik dengan masyarakat secara umum, namun ia lebih menunjuk pada bagian dari masyarakat yang mengemban fungsi tertentu, yaitu menyelenggarakan keutamaan, dengan menegakkan yang baik dan mencegah yang munkar. Dalam surat yang sama pada ayat 158, al-Qur’an juga memberikan petunjuk dalam menyelenggarakan kepentingan umum yaitu: “…bermusyawarahlahkamu dengan mereka tentang urusan (umum)“. Jika kedua ayat ini dirangkaikan, maka pembentukanummah itu perlu dilakukan dalam proses musyawarah. Istilah ummah ini dapat diartikan sebagai kelompok tertentu yang mewakili masyarakat. Pembentukan kelompok itu bisa menjelma menjadi suatu pemerintahan dan negara, tetapi pemerintah dan negara itu adalah suatu komite yang menyelenggarakan kepentingan umum.[23]

Pada ayat lain dalam surat Ali Imran, [3]: 110, disebutkan:

Artinya: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.

Jika pada ayat 104, tingkat satuan ummah adalah sekelompok masyarakat (group atau community), maka pada ayat 110 ini, tingkat satuan ummah adalah masyarakat (society), seperti ummah yang terbentuk dari Piagam Madinah. Masyarakat yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah masyarakat yang memiliki karakteristik tertentu, yaitu penduduk-nya beriman dan di dalamnya terdapat mekanisme kelembagaan yang bisa berfungsi melaksanakan al-amr bi al-ma’ruf dan al-nahy ‘an al-munkar. Masyarakat seperti itu dinamakan al-Farabi sebagai al-Madinatal-Fadlilah (masyarakat utama). Sedangkan dalam al-Qur’an, masyarakat utama itu disebutnya dengan tiga nama: Khayr Ummah atau masyarakat terbaik (Q.S. Ali Imran, [3]: 110), Ummah Wasath yaitu masyarakat pertengahan atau masyarakat yang seimbang (Q.S. al-Baqarah, [2]: 142), dan Ummah Muqtashidah yaitu masyarakat pertengahan atau masyarakat moderat (Q.S. al-Maidah, [5]: 66).[24]

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat utama yang dikehendaki al-Qur’an adalah masyarakat yang beriman dan mampu melaksanakan fungsinya dalam al-amr bi al-ma’ruf dan al-nahy ‘an al-munkar. Model masyarakat utama inilah yang bisa maju dan mampu mencapai puncak perkembangannya menjadi masyarakat etis yang sanggup menyelenggarakan urusannya sendiri, tanpa banyak membutuhkan tekanan-tekanan eksternal yang sering kali mengandung unsur-unsur kekerasan. Dengan kata lain, masalah-masalah yang muncul dapat di atasi secara musyawarah, islahda’wah bi al-hikmah, danmujadalah bi ‘l-lati hiya ahsan, yang kesemuanya merupakan pendekatan dan metode damai untuk memecahkan persoalan sekaligus mengandung unsur-unsur perbaikan dan pembenaran yang mengacu pada keutamaan (al-khayr) dan kesuksesan atau kejayaan (al-falah). Dalam konteks Indonesia, istilah masyarakat seperti itu disebut Masyarakat Mandiri.[25]

Khilafah

Istilah khilafah berasal dari akar kata yang sama dengan khalifah yaitu kh-l-f, yang berarti pemerintahan atau kepemimpinan. Khilafah, sebagai turunan dari kata khalifah, adalah teori Islam tentang negara dan pemerintahan. Namun yang menjadi catatan, istilah khilafah itu sendiri tidak dijumpai dalam al-Qur’an.[26]

Dari perkataan khalf yang artinya suksesi, pergantian atau generasi penerus, wakil, pengganti, penguasa (disebut sebanyak 22 kali dalam al-Qur’an), lahir kata khilafah. Kata ini, menurut keterangan EnsiklopediIslam, adalah istilah yang muncul dalam sejarah pemerintahan Islam sebagai institusi politik Islam, yang bersinonim dengan kata imamah yang berarti kepemimpinan.

Mengutip pendapat Ibnu Khaldun dalam bukunya Muqaddimah, Dawam Rahardjo menjelaskan bahwa Ibnu Khaldun banyak berbicara mengenai khilafah, khalifah, dan imamah. Fokus pembahasannya adalah jatuh-bangunnya suatu peradaban. Ibnu Khaldun menarik teorinya tentang khilafah dari al-Qur’an, yang mengatakan bahwa manusia itu mempunyai kecenderungan alami untuk memimpin, sebab mereka diciptakan sebagai khalifah Allah di bumi. Khilafah adalah kepemimpinan. Khilafah berubah menjadi pemerintahan berdasarkan kedaulatan. Khilafah masih bersifat pribadi, sedangkan istilah pemerintahan adalah kepemimpinan yang telah melembaga ke dalam suatu sistem kedaulatan. Menurut Baydlawi al-Mawardi,khilafah atau imamah berfungsi mengganti peranan kenabian dalam memelihara agama dan mengatur dunia. Kehadiran institusi kekhalifahan ini dalam sejarah pemerintahan Islam merupakan simbol kesatuan masyarakat muslim.[27]

Khilafah di masa Khulafa’ al-Rasyidin adalah kekhalifahan sejati yang ideal dan harus dijadikan contoh oleh umat. Sistem kekhilafahan sangat berbeda dengan sistem monarki. Abu al-A’la al-Maududi secara tegas menjelaskan, bahwa dalam monarki, kekuasaan digantikan secara turun-menurun dalam suatu dinasti tertentu. Sedangkan dalam khilafah, kepala negara dipilih berdasarkan musyawarah sebagaimana diterangkan dalam al-Qur’an surat Ali Imran, [3]: 159:

Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

Dalam surat asy-Syura, [42]: 38, juga dijelaskan:

Artinya: Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.

Kedua ayat di atas secara tegas menerangkan bahwa musyawarah adalah solusi untuk mengatasi segala persoalan, termasuk dalam memilih khilafah. Kepala negara yang terpilih adalah seorang ulil amri, yaitu seorang yang diserahi amanat untuk memegang urusan umum atau urusan masyarakat,[28] seperti dijelaskan dalam surat al-Nisa, [4]: 59:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Berdasarkan ayat di atas, jelaslah bahwa ulil amri wajib ditaati setelah ketaatan yang tulus kepada Allah dan Rasul-Nya. Meskipun ada penegasan seperti itu, al-Qur’an juga mengakui bahwa jika terjadinya perbedaan pendapat dengan pemimpin, maka solusi terakhirnya adalah mengembalika persoalan tersebut pada al-Qur’an dan Sunnah rasul-Nya.

Jadi, kembali kepada persoalan khilafah, tampaknya Dawam lebih cenderung pada model kekhilafahan pada masa Khulafa’ al-Rasyidin, meskipun tidak ada penegasan yang jelas di dalam bukunya Ensikopedi al-Qur’an. Namun, mengenai konsep khalifah, ia memiliki kesimpulan bahwa Allah telah mengisyaratkan suatu konsep tentang manusia, yaitu sebagai khalifah Tuhan di muka bumi. Khalifah adalah sebuah fungsi yang diemban manusia berdasarkan amanat yang diterimanya dari Allah. Amanat itu pada intinya adalah tugas mengelola bumi secara bertanggung jawab, dengan mempergunakan akal yang telah dianugerahkan Allah kepada manusia.

D.  Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapatlah penulis simpulkan pemikiran Dawam Rahardjo terkait tiga konsep di atas, sebagai berikut:

  1. Ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas arti dan maksud-nya, sedangkan ayatmutasyabihat adalah ayat-ayat yang masih samar dan belum maknanya, sehingga masih memerlukan penjelasan. Dalam konteks surat al-Fatihah, semua ayatnya adalah muhkamat dan bisa menjelaskan ayat-ayat mutasyabihat yang terdapat dalam batang tubuh al-Qur’an. Namun, karena kedalaman makna yang dikandung surat al-Fatihah, maka ayat-ayat yang mutasyabihat dalam batang tubuh al-Qur’an bisa menjelaskan ayat-ayat muhkamat dalam surat al-Fatihah tersebut.
  2. Masyarakat yang dikehendaki al-Qur’an adalah masyarakat utama, yaitu masyarakat yang beriman kepada Allah dan mampu untuk melaksanakan fungsinya dalam menegakkan al-amr bi al-ma’ruf dan al-nahy ‘an al-munkar. Model masyarakat utama inilah yang bisa maju dan mampu mencapai puncak perkembangannya menjadi masyarakat etis yang sanggup menyelenggarakan urusannya sendiri, tanpa banyak membutuhkan tekanan-tekanan eksternal. Dengan kata lain, masalah-masalah yang muncul bisa di atasi secara musyawarah, islahda’wah bi al-hikmah, dan mujadalah bi ‘l-lati hiya ahsan, yang kesemuanya merupakan pendekatan dan metode damai untuk memecahkan persoalan sekaligus mengandung unsur perbaikan dan pembenaran yang mengacu pada keutamaan dan kesuksesan atau kejayaan (al-falah).
  3. Khilafah adalah pemerintahan atau kepemimpinan. Kata khilafah ini muncul dalam sejarah pemerintahan Islam sebagai sebuah institusi politik Islam, yang bersinonim dengan kata imamah, yang berarti kepemimpinan. Jika umat Islam menghendaki sistem kekhilafahan, maka model yang paling tepat untuk di contoh adalah sistem khilafah yang pernah dilaksanakan pada masa Khulafa’ al-Rasyidin.

DAFTAR PUSTAKA

Ginanjar Nugraha, Metodologi Tafsir M. Dawam Rahardjo, dalam http:// forginanjar.multiply.com/journal/item/7/Tafsir_Sosial_M._Dawam_Rahardjo, diunduh tgl. 18 Oktober 2009.

http://cabiklunik.blogspot.com/2007/05/pluralisme-hidup-damai-milik-dawam. html, diunduh tgl. 15 Oktober 2009.

http://putrabatubara.multiply.com/journal/item/36/Catatan_Kecil_Dawam_Raharjodiunduh tgl. 17 Oktober 2009.

http://www.pdat.co.id/hg/apasiapa/login.htmldiunduh tgl. 17 Oktober 2009.

Ihsan Ali-Fauzi, Syafiq Hasyim, dan J.H. Lamardy (ed.), Demi Toleransi Demi Pluralisme, Jakarta: Paramadina, 2007.

M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur’an; Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, Jakarta: PT. Temprint, 1996.

————————, Paradigma Al-Qur’an: Metodologi Tafsir dan Kritik Sosial, cet. 1, Jakarta: PSAP Muhammadiyah, 2005.

————————, Dasasila Kebebasan Beragama, dalam http://islamlib.com/id/artikel/dasasila-kebebasan-beragama/, diunduh tgl. 17 Oktober 2009.

————————, Negara Tidak Perlu Mengatur Kepercayaan, dalam http://forum. wgaul.com/showthread.php? t=50082, diunduh tgl. 17 Oktober 2009.

Nasaruddin Umar, Refleksi Sosial dalam Memahami al-Qur’an: Menimbang Ensiklopedi al-Qur’an karya M. Dawam Rahardjo, dalam Jurnal Studi al-Qur’an vol. 1, No. 3, 2006.

Saiful Amin Ghofur, Profil Para Mufasir Al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008.


[1]Disarikan dari seklumit tentang Dawam Rahardjo oleh Nasaruddin Umar, Refleksi Sosial dalam Memahami al-Qur’an: Menimbang Ensiklopedi al-Qur’an karya M. Dawam Rahardjo, dalam Jurnal Studi al-Qur’an vol. 1, No. 3, 2006 hal. 489-491. Lihat Ihsan Ali-Fauzi, Syafiq Hasyim, dan J.H. Lamardy (ed.), Demi Toleransi Demi Pluralisme, (Jakarta: Paramadina, 2007), hlm. 3.

[2]Ibid. hlm. 6.

[3]Pluralisme: Hidup Damai Milik Dawam Rahardjo, dalam http://cabiklunik.blogspot.com/ 2007/ 05/pluralisme-hidup-damai-milik-dawam.html, diunduh tgl. 15 Oktober 2009.

[4]M. Dawam Rahardjo, Dasasila Kebebasan Beragama, dalam http://islamlib.com/id/artikel/ dasasila-kebebasan-beragama/, diunduh tgl. 17 Oktober 2009.

[5]M. Dawam Rahardjo, Negara Tidak Perlu Mengatur Kepercayaan, dalamhttp://forum.wgaul.com/showthread.php? t=50082, diunduh tgl. 17 Oktober 2009.

[6]Apa & Siapa dalam http://www.pdat.co.id/hg/apasiapa/login.html, diunduh tgl. 17 Oktober 2009.

[7]Saiful Amin Ghofur, Profil Para Mufasir Al-Qur’an, (Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2008), hlm. 221.

[8]M. Dawam Rahardjo, Paradigma Al-Qur’an: Metodologi Tafsir dan Kritik Sosial, cet. 1, (Jakarta: PSAP Muhammadiyah, 2005), hlm. 1.

[9]Ginanjar Nugraha, Metodologi Tafsir M. Dawam Rahardjo, dalam http://forginanjar. multiply.com/journal/item/7/Tafsir_Sosial_M._Dawam_Rahardjo, diunduh tgl. 18 Oktober 2009.

[10]M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur’an; Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, (Jakarta: Paramadina, 1996), hlm. xxii.

[11]Pembaharuan Pemikiran Islam, Sebuah Catatan Pribadi Prof. M. Dawam Rahardjo, dalamhttp://putrabatubara.multiply.com/journal/item/36/Catatan_Kecil_Dawam_Raharjo, diunduh tgl. 17 Oktober 2009.

[12]Saiful Amin Ghofur, Profil Para Mufasir…, hlm. 219.

[13]M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur’an…, hlm. 22.

[14]Ibid., hlm. 23.

[15]Ibid., hlm. 24.

[16]Ibid.

[17]Ibid., hlm. 25.

[18]Ibid., hlm. 25-26.

[19]Ibid., hlm. 26

[20]Ibid., hlm. 27-28.

[21]Ibid., hlm. 482-483.

[22]Ibid., hlm. 485-486.

[23]Ibid., hlm. 498-499.

[24]Ibid., hlm. 497.

[25]Ibid., hlm. 505.

[26]Ibid., hlm. 347.

[27]Ibid., hlm. 357-358.

[28]Ibid., hlm. 359-360.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s